Ratusan Yamaha NMax Ludes Dijual Murah di Sumut, Ini Pernyataan Polisi

Otomotif215 Dilihat

10drama.com -, MEDAN –Ratusan unit sepeda motor Yamaha NMax di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) ditawarkan dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar.

NMax tersebut terlihat tenggelam dalam banjir dan tidak memiliki dokumen yang sah.

Berdasarkan beberapa video yang beredar, lokasi gudang sepeda motor diduga terletak di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berita yang beredar, sepeda motor ilegal dijual dengan harga Rp15 juta tanpa dokumen sah seperti bukti pembelian dari dealer.

Tanggapan Polisi

Kepala Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Firman Darmansyah, mengatakan bahwa dugaan perdagangan motor ilegal sedang ditangani oleh Polda Sumut.

Kemudian, Samsat juga telah mempersiapkan diri jika ada yang ingin mengurus dokumen kendaraan.

Karena, informasi yang diperoleh, baik nomor rangka maupun nomor mesin telah dibatasi.

“Perkara ini telah ditangani oleh Polda Sumut, dan pihak Samsat juga sudah mengetahui hal tersebut, serta telah melakukan antisipasi jika kendaraan terdaftar di Samsat,” ujar Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah, Sabtu (3/8/2025).

Polisi mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan, baik yang baru maupun bekas.

Masyarakat diharapkan memastikan kendaraannya memiliki dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum melakukan transaksi, diwajibkan untuk memeriksa ke Samsat terdekat.

Petugas akan memberikan keterangan terkait keabsahan dokumen kendaraan.

“Jika ada yang menawarkan harga jauh lebih rendah dari harga pasar, sebelum melakukan transaksi jual beli sebaiknya melakukan pengecekan ke kantor samsat terdekat. Petugas kami selalu siap memberikan bantuan dalam memberikan informasi yang jelas mengenai kondisi kendaraan serta kelengkapan dokumen-dokumennya,” ujarnya.

Sosok Pemilik Gudang

Ratusan kendaraan bermotor ditempatkan di dalam gudang yang berada di Jalan Turi Barat, Dusun XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Gudang tersebut diketahui sudah berdiri sejak lama dan dikelola oleh seorang pengusaha setempat. Kepala Dusun XI, Winarto, membenarkan keberadaan gudang tersebut.

“Ya, sudah lama berdiri. Itu gudang botot dan dia seorang pengusaha, warga asli sini,” ujar Winarto saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Minggu (3/8/2025).

Winarto juga mengakui bahwa penjualan sepeda motor NMax tersebut telah menyebar luas di berbagai platform media sosial. Namun, ia belum tahu secara pasti berapa jumlah total sepeda motor yang tersimpan di gudang tersebut.

“Kondisi di tempat itu kemarin ramai pengunjung sekitar dua hari saja,” katanya.

Polda Sumut sudah mengunjungi tempat tersebut untuk melihat kondisi yang terjadi.

Imbauan Polda

Kepala Dirlantas Polda Sumut, Kombes Firman Darmansyah, mengungkapkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Berikut syaratnya: 

1. Tanda identitas diri

2. Faktur

3. SRUT (Surat Pendaftaran Uji Tipe)

4. Sertifikat NIK dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)

5. Surat Pengujian Tipe dan Surat Tanda Pendaftaran Tipe (CBU)

6. Dokumen impor terdiri dari Form A dan Form B (CBU)

Firman menekankan, jika seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen tersebut, maka pasti tidak akan bisa dikeluarkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Maka, jika seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen yang disebutkan, pasti tidak bisa mendapatkan STNK dan BPKB.

Di Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan harus memiliki STNK dan TNKB.

Maka, jika sepeda motor yang dibeli secara ilegal seperti yang beredar di media sosial, tanpa dokumen dapat dikenai tilang.

Bahkan, jika terbukti memalsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), kendaraan tersebut dapat disita.

Kemudian pemilik dapat ditindak secara hukum, mengingat adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan.

Maka jelas bahwa jika kendaraan yang digunakan tidak dilengkapi dengan STNK dan TNKB yang sah, maka dapat dikenakan tindakan hukum berupa tilang. Jika ditemukan tidak memiliki dokumen yang sah atau terdapat pemalsuan pada STNK dan TNKB, maka kendaraan dapat disita dan terhadap pemiliknya akan dilanjutkan ke proses hukum.

(Tribun Medan/10drama.com)

 

Beberapa artikel ini telah diterbitkan di Tribun-Medan.com dengan judulKabar tentang penjualan motor Yamaha N-Max palsu menghebohkan, kini ditangani oleh polisi karena ancaman terhadap pembeli.