10drama.com –, Jakarta– Indonesia berhasil mencapai perjanjian terbaru dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenaitarif imporMelalui platform Truth Social, Trump menyampaikan bahwa telah sepakat menurunkan besaran tarif respirokal terhadap produk impor dari Indonesia menjadi 19 persen, yang sebelumnya sebesar 32 persen.
Namun, penurunan tarif ini disertai dengan akibat berupa penghapusan tarif dan hambatan non-tarif terhadap ekspor Amerika ke Indonesia. Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk membeli barang-barang Amerika, termasuk energi senilai 15 miliar dolar AS, produk pertanian sebesar 4,5 miliar dolar AS, serta 50 pesawat Boeing, sebagian besar jenis 777. Bagaimana para ahli menilai kebijakan ini?
Berpotensi Merugikan Indonesia
Kepala Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat bahwa kesepakatan tersebut berpotensi merugikan Indonesia. Bhima menjelaskan bahwa tarif sebesar 19 persen dikenakan pada produk Indonesia yang diekspor ke AS, sementara produk AS masuk tanpa adanya tarif, hal ini dapat memperparah defisit perdagangan Indonesia.
“Tarif sebesar 19 persen yang dikenakan pada barang ekspor Indonesia ke Amerika Serikat, sementara Amerika Serikat dapat memperoleh fasilitas 0 persen, sebenarnya membawa risiko besar terhadap neraca perdagangan Indonesia,” ujar Bhima, Rabu, 16 Juli 2025.
Selain itu, menurutnya, tarif sebesar 19 persen memang menguntungkan ekspor barang seperti sepatu, pakaian jadi, minyak kelapa sawit (CPO), dan karet. Namun, impor produk Amerika Serikat diperkirakan akan meningkat, khususnya di sektor minyak dan gas, elektronik, suku cadang pesawat terbang, biji-bijian, serta farmasi.
Tekanan Berat bagi Pengusaha
Ahli ekonomi dari Universitas Andalas (Unand), Syafruddin Karimi, menganggap bahwa perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat menyebabkan ketidakseimbangan posisi Indonesia.
“Ketika barang impor masuk tanpa dikenakan pajak sehingga harganya lebih murah, para pelaku industri dalam negeri akan menghadapi tekanan besar, dan kesempatan untuk mendorong industrialisasi nasional menjadi semakin sempit,” katanya dalam pernyataan pada Rabu, 16 Juli 2025.
Ia mengatakan ketimpangan tarif imporhal ini berpotensi menyebabkan defisit dalam neraca perdagangan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat. Syafruddin juga mengungkapkan bahwa Indonesia mungkin menghadapi kondisi “neraca dua lapis”, di mana secara keseluruhan perdagangan global mencatat surplus, tetapi justru terjadi defisit dalam hubungan dagang khusus dengan Amerika Serikat.
“Dalam perjanjian ini, Indonesia cenderung ditempatkan sebagai pasar yang hanya konsumtif dan pasif, bukan sebagai mitra perdagangan yang setara dan memiliki kedaulatan,” tuturnya.
Sukma Kanthi Nurani dan Haura Hamidahmembantu dalam penulisan artikel ini.









