Polemik Lahan PSN Blok Masela Di Lermatang: Antara Klaim Hutan Adat, Jejak Transaksi Lama, Dan Ujian Integritas Nilai Adat

Headline16 Dilihat

EraIndependen, Saumlaki – Perdebatan mengenai status lahan di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali mengemuka dan memantik perhatian publik. Di tengah upaya sejumlah pihak yang mendorong agar area seluas 662 hektare yang berada dalam kawasan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela diakui sebagai hutan adat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, muncul berbagai pertanyaan mendasar yang menuntut penjelasan secara terbuka dan objektif.

 

Di satu sisi, terdapat narasi yang memperjuangkan pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah tersebut namun di sisi lain, berkembang informasi bahwa lahan yang kini dipersoalkan itu, bersama sejumlah bidang tanah lain hingga mencapai kurang lebih 1.000 hektare, sebelumnya telah dilepaskan dan dialihkan melalui transaksi yang diduga melibatkan seorang pengusaha berinisial AT.

 

Kondisi ini memunculkan sebuah pertanyaan krusial. Jika lahan tersebut sebelumnya telah dilepaskan melalui mekanisme yang saat itu dianggap sah dan bahkan disertai proses adat, bagaimana dasar hukum dan argumentasi yang digunakan untuk mengembalikan statusnya menjadi tanah adat yang utuh dan tidak pernah beralih?

 

KETIKA SEJARAH TRANSAKSI BERTEMU KLAIM HAK ADAT

 

Persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah biasa. Yang diperdebatkan adalah konsistensi antara tindakan masa lalu dan tuntutan yang diajukan saat ini.

 

Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelepasan hak atas lahan tersebut tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui rangkaian prosesi adat yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Dalam tradisi masyarakat adat, prosesi semacam itu bukanlah formalitas biasa, melainkan memiliki makna moral, sosial, dan spiritual yang kuat.

 

Karena itu, muncul pertanyaan yang semakin menguat di ruang publik: apakah kesepakatan yang pernah disahkan melalui doa adat dan ritual adat tersebut masih dianggap memiliki nilai mengikat, atau justru kini dikesampingkan karena adanya kepentingan baru yang muncul belakangan?

 

Jika prosesi adat dipandang sakral ketika digunakan untuk mendukung pelepasan hak, maka logikanya kesepakatan yang lahir dari proses tersebut juga seharusnya memperoleh penghormatan yang sama.

 

MEMAHAMI PUTUSAN MK Nomor 35/PUU-X/2012 SECARA POPORSIONAL

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 memang menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia dan outusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan termasuk dalam kategori hutan hak milik masyarakat hukum adat. Namun demikian, penerapan putusan tersebut tidak dapat dilepaskan dari syarat-syarat hukum yang melekat di dalamnya, salah satu aspek penting adalah adanya eksistensi masyarakat hukum adat yang masih hidup serta penguasaan kolektif yang masih berlangsung atas wilayah yang diklaim.

 

Dalam perspektif hukum, muncul perdebatan ketika suatu wilayah yang diduga telah dialihkan melalui pelepasan hak kemudian kembali dimohonkan sebagai hutan adat. Banyak kalangan menilai bahwa status hutan adat tidak dapat serta-merta digunakan untuk membatalkan atau menghapus riwayat peralihan hak yang telah terjadi, kecuali terdapat putusan hukum yang membuktikan bahwa proses tersebut cacat, melawan hukum, atau dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan.

 

Karena itu, penggunaan Putusan MK 35 sebagai dasar klaim tanpa terlebih dahulu menjawab persoalan riwayat transaksi yang pernah terjadi dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan hukum baru yang tidak sederhana dan dapat menimbulkan

 

DUGAAN KEPENTINGAN DI BALIK PERUBAHAN NARASI

 

DI tengah polemik yang berkembang, muncul pula spekulasi mengenai adanya kepentingan tertentu di balik dorongan pengakuan status tanah adat tersebut. Sebagian kalangan mempertanyakan apakah perjuangan tersebut murni bertujuan melindungi hak masyarakat adat dan warisan leluhur, atau justru berkaitan dengan meningkatnya nilai ekonomi kawasan setelah masuk dalam wilayah pengembangan PSN Blok Masela.

 

Pandangan ini muncul karena tanah yang dahulu disebut telah dilepaskan melalui kesepakatan bersama kini kembali dipersoalkan statusnya. Situasi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah terdapat perubahan sikap terhadap objek yang sama, bergantung pada nilai strategis dan keuntungan yang mungkin diperoleh di kemudian hari dan apabila benar demikian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga kredibilitas nilai-nilai adat yang selama ini dihormati sebagai fondasi kehidupan masyarakat.

 

ADAT TIDAK BOLEH MENJADI ALAT PEMBENARAN YANG FLEKSIBEL

 

Pada prinsipnya, hukum adat mengenal musyawarah, persetujuan kolektif, dan pelepasan hak berdasarkan kesepakatan bersama namun pada saat yang sama, hukum adat juga menjunjung tinggi konsistensi dan kehormatan terhadap keputusan yang telah diambil secara sah. Karena itu, tidak mungkin dua keadaan yang saling bertolak belakang dipertahankan secara bersamaan. Suatu lahan tidak dapat pada waktu yang sama dinyatakan telah dilepaskan melalui kesepakatan adat, tetapi juga diklaim tidak pernah dapat dialihkan karena merupakan tanah adat yang mutlak.

 

Jika memang terdapat dugaan bahwa pelepasan hak dilakukan secara tidak sah, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila pelepasan hak tersebut terbukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku saat itu, maka seluruh pihak berkewajiban menghormati konsekuensi hukumnya.

 

INSTITUSI MENUNTUT KEPASTIAN DAN KEADILAN

 

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila terdapat kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

 

Karena itu, polemik lahan di Desa Lermatang tidak boleh dibiarkan berkembang dalam ruang spekulasi. Aparat Penegak Hukum, Pemerintah, dan lembaga adat perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai sejumlah hal mendasar: apakah pelepasan hak yang pernah dilakukan memiliki dasar hukum yang sah….? siapa pihak yang berwenang saat itu……? dan apakah klaim yang diajukan saat ini benar-benar berangkat dari kepentingan masyarakat adat atau justru dipengaruhi agenda tertentu…..?

 

Pada akhirnya, penyelesaian persoalan ini harus bertumpu pada fakta, bukan asumsi; pada bukti, bukan opini; dan pada keadilan, bukan kepentingan sesaat karena yang sedang dipertaruhkan bukan hanya status sebidang tanah, melainkan juga marwah hukum, kehormatan adat, serta masa depan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

(Beta Tanimbar)