.CO.ID, JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam meneliti kasus korupsi pembelian laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun hingga kini belum menetapkan tersangka. Kasus tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Meski demikian, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyatakan kemungkinan, semua pihak yang saat ini dalam status cegah berpotensi menjadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan, lebih dari 50 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut. Jumlah tersebut mencakup empat orang yang memiliki status cegah. “Penyidik berdasarkan kewenangannya dapat melakukan pencegahan atau pencekalan terhadap seseorang, baik statusnya sebagai saksi maupun tersangka,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) dini hari WIB.
Empat saksi yang saat ini dilarang bepergian ke luar negeri adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim. Selanjutnya, tiga staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem, yaitu Fiona Handayani (FH), Ibrahim Arief (IA), dan Jurist Tan (JT). Empat orang yang dilarang tersebut telah beberapa kali dimintai keterangan.
Nadiem pada Selasa siang WIB akan menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi. Sementara itu, Fiona dan Ibrahim telah diperiksa lebih dari empat kali. Sedangkan Jurist Tan empat kali tidak hadir dalam pemeriksaan. Kejadian ini terjadi karena Jurist telah berhasil pergi ke luar negeri.
“Nah, apakah kemungkinan dalam kasus ini saksi-saksi yang telah diberi pencegahan dan pencekalan akan berubah statusnya menjadi tersangka? Semuanya mungkin jika alat-alat bukti dari penyidikan ini memadai,” kata Harli.
Menurutnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung terus berupaya mencari bukti-bukti sebelum mengumumkan tersangka. “Jadi berbagai pendapat yang selama ini muncul mengapa belum ada penetapan tersangka, karena memang saat ini yang sedang dikerjakan oleh penyidik (menemukan tersangka),” kata Harli.
Penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana sebesar Rp 9,9 triliun dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berlangsung antara tahun 2019 hingga 2023. Salah satu yang menjadi perhatian utama dalam penyelidikan tersebut adalah pembelian laptop Chromebook.
Versi penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut terjadi pemengaruhhan oleh banyak vendor penyedia barang. Karena sebelumnya program digitalisasi pendidikan menolak pengadaan laptop yang menggunakan sistem operasi terbuka Google.
Selain itu, proses pengadaannya juga mengalami kendala. Hal ini disebabkan oleh penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 6,39 triliun dan Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,82 triliun. Penggunaan dana DAK dan DSP tersebut seharusnya berasal dari kebutuhan yang diajukan oleh sekolah-sekolah melalui pemerintahan daerah.
Namun, pengadaan langsung dilakukan oleh pejabat Kemendikbudristek. Dalam penyelidikan awal juga pernah disampaikan adanya kenaikan harga dalam pembelian laptop chromebook yang harganya mencapai Rp 5 hingga Rp 7 juta. Namun, dalam proses pembayarannya, dana yang dikeluarkan mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap unit barang.










