Dugaan Skandal Lermantang: Kartel Tanah Negara yang Mengatasnamakan Rakyat  ‎

Headline81 Dilihat

EraIndependen, Tanimbar – Kisah di Desa Lermantang, Kecamatan Tanimbar Selatan, kini bukan lagi sekadar berita sengketa lahan biasa namun potret nyata bagaimana aset strategis nasional Blok Masela diubah menjadi ladang perburuan rentenir oleh sekelompok orang yang memiliki akses kekuasaan, modal besar, dan jaringan yang menjulang hingga ke pusat.

Terkuaklah praktik “tengkulak tanah” yang bekerja secara sistematis dan terstruktur. Dugaan tertuju berinisial AT yang konon merupakan pengusaha papan atas di Tanimbar.

Kelompok ini dengan licik membeli tanah yang status hukumnya jelas merupakan Tanah Negara dengan harga sangat murah yakni Rp.10.000 per meter persegi dari masyarakat yang mungkin tidak memahami sepenuhnya regulasi hukum yang berlaku. Namun target mereka bukan sekadar memiliki tanah. Hal ini terlihat jelas bahwa mereka ingin menjual kembali aset milik publik tersebut kepada Pihak pengelola proyek INPEX Masela dengan harga Rp 350.000 per meter persegi, selisih harga yang fantastis ini adalah motivasi utama di balik segala intrik yang terjadi.

 

Jaringan Kuat : Keluarga, diduga ada bekingan Pejabat Pusat

‎Yang membuat kasus ini menarik perhatian publik adalah luasnya jaringan yang diduga melibatkan pengusaha nomor satu di Tanimbar yakni AT yang tidak mungkin bekerja sendirian. Dugaan kuat ada jaringan dibalik layar mulai dari tokoh masyarakat hingga jaringan sejumlah nama besar, pejabat tinggi, konglomerat dan pejabat politik baik di Tanimbar, Ambon maupun Jakarta.

‎Hal Ini membuktikan adanya kartel tanah yang sangat kuat. Mereka berkonspirasi memprivatisasi aset negara menjadi milik pribadi dan berusaha melegalkan kepemilikan ilegal tersebut dengan cara menekan perusahaan dan pemerintah. Ratusan hektar tanah berhasil mereka kuasai, bukan untuk dibangun atau dikelola, tapi murni untuk dispekulasi demi keuntungan besar semata.

‎Bupati dipersimpangan Jalan : Pejabat Publik atau Pelindung Keluarga ?

‎Pertanyaan paling krusial kini tertuju pada sosok Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa.

‎Pernyataan Jauwerissa di hadapan warga Desa Lermantang bahwa dirianya “berpihak kepada masyarakat karena konsekuensi jabatan” terdengar indah, namun sangat ironis jika dikaitkan dengan fakta di lapangan. Publik kini bertanya-tanya; Apakah sikap tersebut murni amanah ? atau justru menjadi tameng politik untuk melindungi kepentingan “pamannya” sendiri ?

 

Jika benar Bupati turut memiliki aset di lahan tersebut dan memiliki hubungan darah dengan aktor utama, maka konflik kepentingan ini sangat nyata. Bagaimana mungkin seorang kepala daerah bisa bertindak adil dan tegas jika dirinya sendiri memiliki “saham” dalam permainan kotor ini ? Jabatan publik tidak boleh dijadikan alat untuk mempertebal dompet pribadi, keluarga dan kroni-kroni.

‎Masyarakat Adat Desa Lermatang Dijadikan Banteng Catur.

‎Sangat menyedihkan melihat bagaimana warga Desa Lermantang dijadikan korban manipulasi. Mereka diprovokasi, diadu domba dengan pemerintah dan investor demi menciptakan tekanan agar tuntutan harga tanah yang tidak masuk akal itu dikabulkan.

‎Terungkap pula adanya praktik penipuan yang sangat tidak etis. Tanah negara itu ditanami pohon dengan cara yang dipaksakan, bahkan diduga ada yang dicor semen lalu ditimbun tanah, hanya untuk mengelabui tim pendataan demi meraup kompensasi. Ini bukan perjuangan hak rakyat, ini adalah kejahatan terencana yang memanfaatkan ketidaktahuan warga sebagai perisai hidup.

 

Kasus Lermantang adalah ujian berat bagi integritas negara. Jika tanah itu adalah tanah negara, maka transaksi jual beli yang terjadi harus dibatalkan dan diselidiki karena ini proyek Negara sehingga tindakan ini jelas menghambat jalannya Blok Masela serta perlu ada keterlibatan TNI untuk melakukan investigasi terhadap keterlibatan para tengkulek tanah yang pada ahirnya masyarakat adat Desa Lermatang menjadi korban.

Tidak boleh ada kompromi. Siapa saja yang terlibat—mulai dari level keluarga, pejabat daerah, hingga tokoh besar di pusat—harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan nama rakyat dijadikan kedok untuk mencuri kekayaan negara. Rakyat butuh keadilan, bukan dijadikan alat untuk memperkaya segelintir elit yang tak punya hati.

 

(Beta Tanimbar)