Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
, KUTACANE –Dua warga Aceh Tenggara ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres setempat, di Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua orang pria ditahan oleh polisi karena menyimpan lima bungkus sabu.
Identitas keduanya masing-masing berupa inisial MBB (32), penduduk Desa Kampung Baru, Kecamatan Semadam, Aveh Tenggara.
Seorang tersangka lainnya dengan inisial H (45), penduduk Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK melalui Kepala Seksi Humas AKP Jomson Silalahi menyampaikan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Petugas langsung melakukan pengawasan dan mengikuti keduanya hingga sampai di wilayah Desa Kute Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam.
Secara tepat berada di sebuah counter ponsel di kawasan Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Saat itu, keduanya berhenti, dan anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan.
Pemeriksaan terhadap MBB dilakukan oleh petugas dengan melakukan penggeledahan tubuh dan pakaian.
Dari kantong saku sebelah kiri MBB ditemukan dua kemasan plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, dari saku celana MBB ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening.
Kepada petugas, MBB mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya.
Kemudian, MBB dan H beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pengusutan lebih lanjut oleh Unit Satresnarkoba.
Pada penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,43 gram.
Dua kemasan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik transparan memiliki berat total 0,16 gram.
Kemudian, sebuah kotak rokok merek Sampoerna, selembar tisu berwarna putih, sebuah pipa kaca yang masih berisi sisa sabu.
Kemudian, uang tunai sebesar Rp 90.000, satu unit ponsel merk Vivo, satu buah gunting kecil berwarna hitam-hijau, satu buah pipet yang berisi gumpalan kertas tisu (sendok sabu).
Satu batang korek api berwarna biru, satu buah plat kaleng berwarna perak, satu set alat hisap (bong) dari botol minuman kemasan.
Dan satu lembar plastik berwarna bening serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna hitam, dengan nomor plat BK 6647 PBO. (*)












