Penulis : Halilintar
Solok, Eraindependen.com-Di negeri ini, pungutan liar di sekolah telah menjelma seperti musim yang datang tanpa undangan, tetapi selalu dinantikan oleh mereka yang menikmati kenyamanannya. Dari tingkat dasar hingga menengah, pungutan berkedok “sumbangan” terus berlangsung, seolah hukum hanya catatan pinggir dan integritas hanyalah wacana seminar. Namun ironi sesungguhnya bukan sekadar pada pelaku lapangan, melainkan pada mereka yang seharusnya menjadi penjaga moral: Dewan Pendidikan dan PGRI.
Keduanya hadir dalam struktur pendidikan, tetapi terlalu sering absen dalam tanggung jawab etiknya.
DEWAN PENDIDIKAN : Ada dalam Regulasi, Hilang dalam Pengawasan
Secara normatif, Dewan Pendidikan memegang peran strategis: memberikan pertimbangan kebijakan, melakukan pengawasan publik, dan memastikan pendidikan berjalan bersih dari penyimpangan. Namun dalam praktik, lembaga ini lebih sering sunyi.
Ketika orang tua dihadapkan pada pungutan yang menetapkan nominal, menjadwalkan tenggat, dan mengancam konsekuensi sosial, Dewan Pendidikan justru tidak terdengar. Padahal publik berhak mendapat perlindungan, dan lembaga ini adalah salah satu perangkat resmi negara untuk memastikan hal itu.
Keterdiamannya bukan lagi kekurangan, tetapi kelalaian publik.
PGRI : Organisasi Besar dengan Suara yang Mengecil
PGRI adalah rumah besar guru. Ia memiliki sejarah panjang dan posisi terhormat dalam perjalanan pendidikan nasional. Namun pada isu pungutan liar, suaranya redup bahkan nyaris tak terdengar.
Ketika kepala sekolah terjebak dalam kebijakan yang keliru, ketika guru ditekan menjadi perpanjangan tangan pungutan, ketika marwah pendidikan tercoreng oleh ulah segelintir oknum, PGRI seharusnya hadir sebagai penyangga integritas profesi.
Namun yang tampak adalah keheningan.
Organisasi sebesar PGRI tidak boleh hanya menonjol saat momentum politik atau seremoni perayaan profesi. Ia harus lantang ketika anggotanya bersentuhan dengan potensi pelanggaran hukum. Sikap diam hanya mempertebal kesan bahwa pungli telah dianggap sebagai “risiko jabatan”, bukan kejahatan yang harus diberantas.
PUNGLI Bukan Sekadar Kesalahan Administratif – Ini Pelanggaran Hukum
Pungutan komite sekolah bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga hukum positif:
1. Permendikbud 75/2016
– Komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib.
– Penetapan nominal = pelanggaran terang.
2. PP 48/2008 jo. PP 18/2022
– Sumbangan harus sukarela dan tanpa paksaan.
3. UU Tipikor Pasal 12e dan Pasal 3
– Pungutan tanpa dasar hukum adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
– Ancaman: 4–20 tahun penjara.
4. KUHP Pasal 368 – Pemerasan
– Paksaan sosial atau ancaman administratif dapat memenuhi unsur delik.
– Ancaman: 9 tahun penjara.
Dengan landasan hukum sejelas ini, pembiaran yang berlangsung adalah bentuk kelalaian struktural yang memalukan.
BUDAYA PUNGUTAN : Tumbuh Karena Ada yang Membiarkan
Pungli tidak akan hidup jika hanya dilakukan oleh satu-dua orang. Ia bertahan karena mendapatkan ruang, toleransi, dan bahkan restu diam-diam.
– Komite sekolah bertindak sebagai penagih.
– Kepala sekolah mengambil posisi ambigu.
-Dinas pendidikan memberi jawaban formal namun tak menyelesaikan masalah.
– APH baru bergerak jika ramai di media.
– Dewan Pendidikan tidak melakukan pengawasan tegas.
– PGRI tidak memberikan koreksi moral kepada anggotanya.
Maka lahirlah ekosistem yang membiarkan pungli tumbuh seperti rumput liar di halaman sekolah tumbuh cepat, menutupi akar persoalan, dan menggerogoti wibawa pendidikan.
DEWAN PENDIDIKAN & PGRI: Saatnya Berhenti Jadi Penonton, BONGKAR…!
Jika Dewan Pendidikan menjalankan mandatnya secara serius, ia harus:
– Membuka kanal aduan publik.
– Mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah.
– Mengusulkan pembinaan, bahkan sanksi, bagi komite atau kepala sekolah yang melanggar.
– Menjadi garda pertama dalam menjaga integritas pendidikan.
Jika PGRI ingin tetap dihormati sebagai organisasi profesi, maka ia harus:
– Menyatakan sikap resmi bahwa pungli adalah pelanggaran etik guru.
– Menegur dan membina anggota yang terlibat.
– Melindungi guru dari tekanan struktural yang mendorong terjadinya pungutan.
– Mengembalikan marwah organisasi sebagai penjaga moralitas profesi pendidik.
Organisasi yang besar tidak cukup hanya besar secara keanggotaan ia harus besar dalam keberanian.
INTEGRITAS PENDIDIKAN TIDAK BISA DITAWAR
Tidak ada sebuah bangsa maju yang membiarkan pungli menjadi bagian dari mekanisme pendidikannya.
Tidak ada sekolah bermartabat yang membangun dirinya dengan memeras orang tua.
Dan tidak ada organisasi profesi yang bermarwah jika memilih diam ketika etika dilanggar.
DEWAN PENDIDIKAN dan PGRI memiliki peran vital dalam menghentikan siklus keliru ini. Jika mereka terus membiarkan, maka generasi depan akan tumbuh dalam alam pikiran yang korosif: bahwa pungli adalah kebiasaan, dan integritas adalah slogan.
Pendidikan yang seperti ini “tidak layak disebut investasi masa depan” ia hanyalah proses pembusukan yang dilegalkan.
BONGKAR…!










