Bukan Narkoba, Bea Cukai Bingung Temukan Pemilik Barang Rp 1 Miliar di Bus AKAP

Otomotif338 Dilihat

Bukan Narkoba, Bea Cukai Kehilangan Petunjuk Mencari Pemilik Barang Bernilai Rp 1 Miliar di Bagasi Bus AKAP

Bukan Narkoba, Bea Cukai Kehilangan Petunjuk Mencari Pemilik Barang Senilai Rp 1 Miliar di Bagasi Bus AKAP

Petugas Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Pemalang kewalahan dalam mengamankan barang bernilai Rp 1 miliar di bagasi bus AKAP jurusan Surabaya-Palembang, dengan pemilik yang masih misterius

10drama.com -/ Peristiwa

Irsyaad W 1 Agustus, 09.35 AM 1 Agustus, 09.35 AM

10drama.com –– Petugas Bea Cukai Tegal dan Satpol PP Kabupaten Pemalang bingung.

Setelah menemukan barang bernilai Rp 1 miliar di bagasi bus AKAP jurusan Surabaya-Palembang, (29/7/25).

Petugas merasa bingung dalam menemukan pemilik barang ilegal yang bernilai miliaran rupiah.

Karena, barang tersebut tercampur dengan barang bawaan semua penumpang bus.

Barang tersebut merupakan 672.000 rokok tanpa pita cukai yang ilegal.

Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menyampaikan, modus penyelundupan ini dianggap berani karena memanfaatkan transportasi umum dan menggabungkan barang ilegal tersebut dengan barang bawaan penumpang lain.

“Rokok ilegal diduga berasal dari Surabaya, dan untuk mengelabui petugas, disimpan di bagasi bus yang sedang berpenumpang. Bus tersebut berhenti di rest area KM 319 B, setelah itu kami melakukan pengamanan,” ujar Nurkholes.

Petugas yang telah memantau pergerakan sejak pagi, berhasil menangkap barang ilegal tersebut ketika bus berhenti di area istirahat sekitar pukul 13.00 WIB.

Rokok yang tidak dikenai pajak diperkirakan memiliki nilai pasar hampir Rp 1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 650.237.000.

“Total 8.000 bungkus atau 672.000 batang. Ini merupakan ancaman nyata terhadap penerimaan negara serta kesehatan masyarakat,” tambah Nurkholes.

Meskipun barang bukti berhasil ditemukan, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan. Sopir bus juga diminta untuk memberikan keterangan.

Kepala Divisi Kepatuhan dan Penyuluhan KPPBC TMP-C Tegal, Yusup Mahrizal menambahkan, pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa pelaku saat ini menggunakan metode yang tidak biasa serta menyalahgunakan fasilitas umum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pemalang yang aktif bekerja sama. Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko tinggi karena tidak diketahui produsen dan isinya,” ujar Yusup.

Menurutnya, tim penyelidik masih melakukan pencarian terhadap pemilik barang serta potensi jaringan yang lebih besar.

Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Bea Cukai, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara antara 1 hingga 8 tahun atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai.

Copyright 10drama.com -2025

Related Article