Ahli Soroti Rancangan Satu Akun Per Orang: Bukan Soal Jumlah

Terbaru273 Dilihat

10drama.com –, Jakarta– Pakar Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap wacana pembatasan kepemilikanakun media sosialhanya satu akun per individu. Menurutnya, yang lebih penting adalah kejelasanidentitas pemilik akun, bukan jumlahnya.

“Tetapi saya juga tidak sependapat dengan akun yang digunakan untuk menyebarkan berita palsu, fitnah, dan memicu perpecahan. Oleh karena itu, jalan tengahnya adalah adanya identitas yang jelas atau asli dari pemilik akun, serta jumlah akun yang dimilikinya,” ujar Firman saat dihubungi.Tempo, Senin, 21 Juli 2025.

Ahli dari Universitas Indonesia (UI) ini menganggap pembatasan jumlah akun akan sulit dilaksanakan, terutama di masa digital yang memungkinkan seseorang memiliki akun berbeda untuk berbagai tujuan, seperti bisnis, pendidikan, atau aktivitas pribadi. Sebagai alternatif, Firman menyarankan adanya aturan yang memaksa setiap akun menyertakan identitas asli pemiliknya.

Dengan identitas yang jelas akan mendorong pemiliknya untuk menggunakan media sosial secara lebih etis, bahkan mencegahnya dari penggunaan akun yang melanggar hukum,” katanya. “Jadi intinya bukan jumlah akun, tetapi kejelasan siapa pemiliknya. Itu yang ingin saya tekankan dan usulkan kepada negara ini.

Perusahaan memberikan contoh kebijakan pendaftaran nomor telepon berdasarkan NIK beberapa tahun lalu yang berhasil mengurangi penyalahgunaan. Menurutnya, prinsip yang sama dapat diterapkan pada akun digital. “Meskipun jumlahnya banyak, jika identitasnya jelas, sebenarnya cukup mudah untuk melacaknya ketika terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa literasi digital merupakan dasar penting dalam penggunaan media sosial secara etis dan bertanggung jawab. Firman mengatakan, sebelum pemerintah membuat aturan yang membatasi, pendidikan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Media sosial dan sebagainya akan dimanfaatkan dengan baik atauenggakitu bergantung pada tingkat literasi. Pendidikan masyarakat dalam membangun literasinya menurut saya perlu dilakukan secara lebih keras, baru setelah itu tidak efektif maka sesuai aturan penegakan hukum,” katanya.

Mengatasi kekhawatiran masyarakat bahwa pembatasan jumlah akun bisa melanggar kebebasan berbicara atau privasi, Firman menegaskan bahwa ekspresi yang merusak hak orang lain tetap perlu diatur oleh pemerintah. Namun, pemerintah juga harus membuktikan bahwa pembatasan tersebut bukan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Mengenai wacana satu orang satu akun yang diajukan oleh anggota Komisi I DPR, Soleh, Firman berharap pemerintah mengikutinya dengan penelitian ilmiah, bukan segera diundangkan tanpa partisipasi masyarakat.

“Maka bukan hanya dilempar lalu hilang atau dilempar saja, atau diundangkan secara diam-diam tanpa adanya kajian. Tapi benar-benar dikaji secara akademis, sosial, dan budaya serta dampaknya,” katanya.

Pada rapat kerja Komisi I DPR bersama Google, YouTube, TikTok, dan Meta pada 15 Juli 2025, Oleh Soleh mengusulkan pembatasan satu akun per individu untuk mengurangi penggunaan akun ganda yang dianggap merusak lingkungan media sosial. Namun, usulan ini justru mendapat kritik dari netizen yang menilai tindakan tersebut tidak realistis dan berisiko mengurangi kebebasan berbicara.

Annisa Febiola berkontribusi dalam artikel ini.