Terkuak Tanah Lermantang Investasi AT Sekeluarga, Uang Umat ikut Terpakai  ‎

Headline80 Dilihat

EraIndependen, Tanimbar — Desa Lermantang di Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang masuk dalam peta pengembangan Gas Alam Cair Blok Masela menjadi semakin menarik perhatian.

 

Areal seluas 662 km yang menjadi pusat pembangunan infrastruktur pendukung Proyek Strategi Nasional yang dioperatori oleh INPEX Masela itu akhirnya menguak ceritera adanya operasi kotor tengkulak tanah.

‎Tanah Negara itu menjadi saksi bisu transaksi jual beli antara masyarakat dengan Sang Tengkulak berinisial AT dengan harga pembelian dari masyarakat sebesar Rp. 10.000 per meter persegi.

 

Aksi Sang Tengkulak AT dimulai sejak Desa Lermantang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia sebagai lokasi pengembangan dan pembangunan Proyek Strategi Nasional di bidang mineral yakni eksplorasi minyak dan gas bumi.

‎Tak tanggung-tanggung Sang Tengkulak AT melibatkan keluarganya dalam aksi pembelian tanah yang ternyata merupakan milik Negara Republik Indonesia dengan segala bentuk upaya privatisasi menjadi aset investasi keluarganya.

 

Tidak hanya sebatas keluarga Sang Tengkulak AT, aksi tersebut melibatkan sejumlah nama tokoh besar, pejabat dan konglomerat baik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku bahkan yang berdomisili di luar Maluku seperti Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia dan di luar negeri.

‎Dalam investigasi yang dilakukan, termasuk wawancara terhadap sumber yang dilindungi identitasnya.

‎Sumber menyebutkan nama tokoh nasional dan keluarganya yang diketahui persis terlibat dan bersembunyi dibalik meja Sang Tengkulak AT yakni SN dan saudaranya SL serta tokoh besar lainnya dan sejumlah pejabat pemerintah di Tanimbar, Ambon dan Jakarta termasuk beberapa petinggi Polri dan Kejaksaan Agung serta sejumlah tokoh Politik nasional.

 

Sang Tengkulak AT diketahui membagi-bagi tanah Negara di Desa Lermantang kepada sederet tokoh dan pejabat besar baik di daerah maupun di Jakarta dengan maksud agar menggunakan tangan mereka guna menekan INPEX untuk membayar tanah negara itu dengan harga Rp. 350.000 per meter persegi dan melindunginya dari jeratan hukum dengan cara membenturkan masyarakat Desa Lermantang dengan INPEX dan Pemerintah Republik Indonesia.

‎Aksi Sang Tengkulak AT mempengaruhi salah seorang saudarinya yang diketahui beberapa waktu silam menjabat sebagai Bendahara Dewan Pastoral Paroki Gereja St. Mathias Saumlaki.

 

Tanpa sepengetahuan umat Paroki St. Mathias Saumlaki, Sang Bendahara menggunakan uang Umat atau uang Gereja sebesar Rp. 500.000.000 untuk membeli tanah negara di Desa Lermantang seluas 50.000 meter persegi atau 5 hektar tanpa pertanggungjawaban yang falid kepada umat.

‎Sang Tengkulak AT dan keluarganya diketahui membeli tanah negara di Desa Lermantang lebih dari 100 hektar dengan harga Rp.10.000 per meter persegi dengan menggunakan uang sendiri dan sejumlah vendor yang telah disebutkan di atas serta uang milik umat Paroki St. Mathias Saumlaki yang sama sekali tidak diketahui oleh umat tersebut.

 

Dengan segala bentuk propaganda dilakukan oleh Sang Tengkulak AT termasuk memfasilitasi sejumlah oknum di Tanimbar guna memprovokasi dan membenturkan masyarakat Desa Lermantang dengan INPEX dan Pemerintah Republik Indonesia dan menekan INPEX untuk membayar tanah seluas 662 km yang didalamnya terdapat lebih dari 100 hektar milik Sang Tengkulak AT dan keluarganya serta kroni-kroninya.

‎Apakah Pernyataan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dihadapan masyarakat Desa Lermantang pada hari Sabtu 23 Mei 2026 di Balai Desa Lermantang bahwa dirinya berpihak kepada masyarakat karena konsekwensi jabatannya ???? atau pernyataan itu untuk mensupport propaganda Sang Tengkulak AT yang merupakan “Pamannya” karena ia juga (Bupati Ricky Jauwerissa-red) turut memiliki aset sejumlah hektar dari 100 hektar lebih di atas tanah negara di Desa Lermantang ????

Jadi makin menarik karena masyarakat Desa Lermantang kini berbondong-bondong menanam sejumlah jenis tanaman diatas tanah negara demi mendapatkan kompensasi dari harga tanaman, bahkan diduga ada sejumlah jenis tanaman yang ditanam dengan cara dicor semen selanjutnya ditutup dengan tanah untuk mengelabui tim terpadu yang akan melakukan pendataan tanah dan tanaman di areal 662 hektar yang menjadi sasaran pembangunan fasilitas pendukung Proyek Strategi Nasional oleh INPEX.

 

(Beta Tanimbar)