Harus Siap, Ternyata Pelanggaran Ini Menjadi Angka Terbanyak dalam Operasi Patuh Jaya 2025
Wajib Siap, Ternyata Pelanggaran Ini Menjadi Angka Terbanyak dalam Operasi Patuh Jaya 2025
Polisi melalui Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya mengungkapkan data hasil penindakan tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2025.
10drama.com -/ News
M. Adam Samudra 22 Juli, 10:45 AM 22 Juli, 10:45 AM10drama.com –– Pihak kepolisian melalui Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya mengungkapkan data hasil penindakan tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2025.
Selama 7 hari Operasi Patuh Jaya 2025, ternyata kebanyakan pengendara sepeda motor mendapat tilang karena tidak memakai helm SNI.
Di mana data tersebut menunjukkan sebanyak 14.189 pelanggaran terkait tidak memakai Helm SNI.
Kemudian angka berikutnya diikuti oleh pelanggaran yang melawan arus yaitu 8.985.
“Jenis pelanggaran lalu lintas yang tidak menggunakan Helm SNI 14.189, pelanggaran berkendara di bawah umur 17 tahun, melawan arus sebanyak 8.985, serta berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 56 pelanggaran,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi 10drama.com, Selasa (22/7/2025).
Jangan mengatakan bahwa penggunaan helm yang tidak SNI memiliki berbagai jenis.
“Kacamata standar yang mencapai batas kepala bukanlah yang hanya seperti cangkang,” katanya.
Menurutnya, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025, pihak kepolisian melakukan berbagai pendekatan, mulai dari pencegahan hingga tindakan keras.
Sebagai informasi, penggunaan helm yang memiliki sertifikat SNI merupakan bentuk kepatuhan dari pengendara kendaraan bermotor terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 1 dan 2.
Dua pasal tersebut mengharuskan setiap pengguna kendaraan bermotor untuk menyediakan perlengkapan kendaraan bermotor berupa helm yang bersertifikasi SNI.
Selain itu, dalam Pasal 106 Ayat 8 juga dijelaskan bahwa ‘Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor serta penumpangnya harus memakai helm yang sesuai dengan standar SNI.’
Kemudian, berdasarkan pasal 291 ayat 1, jika pengendara sepeda motor tidak memakai helm SNI dapat dikenakan hukuman pidana selama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000.
Kemudian pada ayat 2 ditentukan bahwa pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm SNI dapat dikenai sanksi yang sama.
SNI
Helm yang bersertifikat SNI dapat diartikan sebagai helm yang telah memenuhi standar nasional Indonesia, yang berarti sudah memenuhi kriteria bahan dan konstruksi, serta telah lulus berbagai uji coba.
Persyaratan pengujian helm tersebut diatur dalam SNI 1811-2007, yang menentukan standar teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, termasuk klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).
Copyright 10drama.com -2025
Related Article
