SBSI Kepulauan Tanimbar dan Disnaker Diharapkan Tingkatkan Sosialisasi serta Penertiban Pekerja Anak

Headline7 Dilihat

EraIndependen .com | Kepulauan Tanimbar – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kepulauan Tanimbar bersama Dinas Tenaga Kerja diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi serta pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan, khususnya terkait dugaan mempekerjakan anak di bawah umur oleh sejumlah pelaku usaha.

 

Harapan tersebut muncul sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap hak-hak anak dan penegakan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

 

Amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha pada prinsipnya dilarang mempekerjakan anak. Pengecualian hanya diberikan untuk pekerjaan ringan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, maupun pendidikan anak.

 

Selain itu, praktik pemberian upah yang tidak layak, jam kerja yang berlebihan, serta penugasan pekerjaan yang tidak sesuai bagi anak di bawah umur berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Sejumlah pihak menilai bahwa sosialisasi kepada pelaku usaha perlu terus dilakukan agar seluruh pengusaha memahami kewajiban mereka dalam menerapkan hubungan kerja yang sesuai dengan hukum.

 

Pengawasan yang lebih intensif juga dinilai penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan yang dapat merugikan pekerja, khususnya anak-anak.

 

Hal ini menjadi semakin penting mengingat dalam waktu mendatang wilayah Kepulauan Tanimbar diproyeksikan akan menghadapi berbagai kegiatan pembangunan dan proyek strategis yang berpotensi membuka peluang kerja bagi ratusan hingga ribuan tenaga kerja.

 

Kondisi tersebut memerlukan kesiapan seluruh pihak untuk memastikan proses rekrutmen dan pelaksanaan hubungan kerja berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat berharap SBSI Kepulauan Tanimbar dan Dinas Tenaga Kerja dapat menjadikan isu ini sebagai perhatian bersama guna mencegah terulangnya praktik-praktik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

 

Langkah sosialisasi, edukasi, serta penegakan aturan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar ke depan tercipta lingkungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan adanya pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan setiap tenaga kerja memperoleh hak-haknya secara layak, sementara anak-anak tetap dapat memperoleh perlindungan serta kesempatan untuk menempuh pendidikan demi masa depan yang lebih baik.