Satreskrim Polres Sijunjung Tangkap Terduga Penyebar Konten Pornografi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

SIJUNJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran konten bermuatan pornografi atau foto tanpa busana melalui media elektronik.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di depan SPBU Tanah Bedantung, Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, S.H., M.H., bersama Unit II dan Tim Opsnal Satreskrim.
Terduga pelaku berinisial A.Y. (26), seorang pria asal Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban yang juga identitasnya disamarkan dengan inisial N, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/III/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 16 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, serta informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan A.Y. tanpa perlawanan.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai ketentuan Undang-Undang ITE.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku penyebaran konten pornografi maupun konten yang melanggar kesusilaan di ruang digital.

“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan maupun mendistribusikan konten yang mengandung unsur pornografi atau melanggar kesusilaan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa,” tegas AKP Hendra Yose.

Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban dan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.