Sijunjung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa ribuan liter BBM subsidi dan sarana yang digunakan untuk pengangkutan.
Kasus ini terungkap saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H. melaksanakan patroli rutin pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Sijunjung pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Patroli yang dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai peruntukannya.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah mobil Pickup Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi BM 8860 RF yang membawa dua tedmon berkapasitas 1.000 liter. Setelah kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua tedmon berisi BBM jenis Bio Solar, dua drum plastik biru berkapasitas 250 liter yang juga berisi Bio Solar, dua drum kosong, serta satu unit mesin pompa lengkap dengan selang plastik.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas langsung mengamankan dua orang laki-laki dewasa berinisial DY (33) dan KS (38), keduanya warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan kedua tersangka, BBM subsidi tersebut diperoleh dari sebuah gudang milik RF (47) yang berada di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung. Solar subsidi itu diduga akan dibawa ke wilayah Rantau Pandan, Provinsi Jambi, untuk dijual kembali kepada para penambang emas dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap RF sekaligus menggeledah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM subsidi.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan tiga tedmon kosong berkapasitas 1.000 liter, satu unit mesin pompa, serta 20 galon atau jerigen berkapasitas 35 liter dalam keadaan kosong. Lokasi gudang kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, BBM subsidi tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Tim saat melaksanakan patroli rutin pengawasan distribusi BBM subsidi mencurigai sebuah kendaraan pickup yang mengangkut Bio Solar subsidi. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas mengamankan pemilik gudang di Jorong Gantiang. BBM jenis Bio Solar tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan untuk mendapatkan keuntungan,” ujar AKP Hendra Yose.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua tedmon kapasitas 1.000 liter berisi Bio Solar, dua drum plastik berisi Bio Solar, dua drum kosong, satu unit mesin pompa beserta selang, serta satu unit mobil Pickup Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Polres Sijunjung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyelewengan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun komersial ilegal,” tegas AKP Hendra Yose.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan masing-masing.










