Satreskrim Polres Pasaman Tangkap Satu Penambang Ilegal

Headline, Hukrim, Terbaru430 Dilihat

Pasaman, Eraindependen.com-Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pasaman, Sumbar kembali lakukan penertiban penambangan emas ilegal di Sungai Sibinail, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Sabtu (9/8/2025).

AKP Fion Joni Heyes,SH selaku Kasat Reskrim memimpin langsung operasi ini bersama jajaran Opsnal dibantu personil Polsek Rao.

Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes mengatakan, dalam operasi tersebut turut diamankan satu orang pelaku beserta satu paket rakit berbahan kayu peralatan tambang emas ilegal.

“Pelaku berinisial HD (32) warga Jorong I Padang Metinggi Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Pasaman yang diamankan saat tengah mengoperasikan tambang emas ilegal dilokasi kejadian,” terang AKP Fion Joni Hayes.

Operasi penertiban tambang emas ilegal ini kata dia berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di bantaran sungai sibinail tengah berlangsung aktifitas penambangan emas ilegal menggunakan rakit dari kayu.

“Selanjutnya petugas kepolisian Resor Pasaman bersama petugas Kepolisian Sektor Rao melakukan pengecekan sesuai dengan informasi tersebut. Sesampainya di lokasi petugas kepolisian melihat para pelaku sedang melakukan penambangan emas menggunakan rakit yang terbuat dari kayu,” jelasnya.

Akan tetapi disaat petugas Kepolisian mau melakukan penangkapan, para pelaku berhasil melarikan diri.

“Kemudian dilakukan pengejaran ditemukan satu unit rakit di dekat lokasi kejadian dan mengamankan pelaku,” katanya.

Saat ini kata dia pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Sejumlah saksi juga tengah kami kumpulkan keterangannya untuk proses penyelidikan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kamis 7/8/2025 Satreskrim Pasaman juga melakukan penertiban tambang ilegal di Lanai,Nagari Cubadak Barat,Duo Koto dan berhasil membakar box penyaringan dan peralatan penambangan lainnya.(SA)