Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan mengeluarkan peraturan mengenai hukuman bagi operator seluler yang memungkinkan penggunaan NIK atau KTP untuk lebih dari tiga kartu sim atau simcard. Operator selulerTelkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmartmengungkapkan pendapat mengenai hal ini.
Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart mengungkapkan dukungan terhadap penerapan sanksi terhadap operator seluler yang tidak mematuhi aturan pembatasan NIK untuk tiga nomor.
Wakil Direktur Komunikasi Perusahaan dan Tanggung Jawab Sosial Telkomsel Saki Hamsat Bramono memastikan bahwa perusahaan telah mematuhi aturan pembatasan satu NIK untuk maksimal tiga nomor.
Telkomsel masih menunggu koordinasi yang lebih rinci mengenai petunjuk pelaksanaannya.
“Kami sedang menantikan peraturan turunannya, terkait petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. Namun, Telkomsel selalu mematuhi aturan NIK,” ujar Saki di kantor Telkomsel, Selasa (15/7).
Ia mengatakan bahwa Telkomsel telah melakukan pendidikan dan pengawasan terhadap mitra penjual.simcard, termasuk distributor dan reseller. “Kami secara berkala memberikan surat peringatan dan panduan kepada seluruhstakeholder. Kami tidak pernah mendorong pengaktifan nomor di luar aturan,” katanya.
Menurutnya, distributor yang tidak mengikuti aturan akan mendapatkan hukuman, seperti surat peringatan. Aturan ini telah diatur dalam kesepakatan kerja sama.
Kepala Eksekutif dan Direktur Bisnis Indosat Ooredoo Hutchison, Muhammad Danny Buldansyah, mendukung langkah pemberian sanksi oleh Komdigi. “Yang terpenting, setiap nomor HP dapat dipertanggungjawabkan oleh pemiliknya,” ujarnya setelah acara peluncuran Indosat Vision AI, Rabu (9/7).
Di sisi lain, XLSmart, melalui Kepala Komunikasi Eksternal Henry Wijayanto, mengungkapkan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi aturan pemerintah.
“XLSmart telah melakukan proses pendaftaran prabayar sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan keakuratan data pelanggan,” ujar Henry setelah peluncuran inovasi layanan pelanggan Smartfren, Selasa (8/7).
Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) Digunakan untuk Mendaftar Lebih dari Tiga Kartu Sim, Operator Akan Dikenakan Sanksi
Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid rencananya akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang menetapkan sanksi bagi penyelenggara telekomunikasi yang tidak memperbarui data pelanggan. Tindakan ini diambil setelah maraknya penggunaan simcard untuk kegiatan ilegal, seperti penipuan dan perjudian online.
“Mungkin, kami akan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur sanksi untuk operator seluler yang tidak mematuhi aturan ini,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (7/7).
Ia mengatakan bahwa kementerian pernah bertemu dengan operator seluler dan meminta semua pihak untuk melakukan pembaruan data pelanggan.
“Prinsipnya kami telah menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pembaruan data, dan hal ini telah kami sampaikan secara terbuka. Proses ini tidak mudah karena melibatkan sekitar 350 juta nomor aktif,” ujarnya.













