PT Aura Mandiri Diduga Kerjakan ‘Proyek Siluman’ Tanpa Petunjuk Teknis dan Pengawasan Ketat

Headline, Hukrim, Terbaru212 Dilihat

Kab. Agam, Eraindependen – Tim Investigasi Team Garuda 08 Sumatera Barat (TG08) menyorot tajam pekerjaan yang tengah dikerjakan oleh PT. Aura Mandiri dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp.15.999.915.048.

Ketua TG08 Sumbar, Zamzami Edwar, mengungkapkan jika Proyek yang bernilai belasan Milyar Rupiah yang tengah dikebut pada ruas Jalan Dama Gadang dan Ujung Guguak di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dinilai sarat persoalan sejak awal pelaksanaan di lapangan.

“Pengerjaan proyek terkesan dilakukan secara tergesa – gesa. Padahal lokasinya berada di atas tanah gambut, yang secara teknis memerlukan perlakuan khusus dan perlu pengawasan ketat”, ungkap Zamzami dengan nada lantang, Sabtu (13/12/25).

Tidak menemukan keberadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, Ketua TG08 Sumbar juga mengungkap sejumlah kejanggalan diantaranya pekerjaan penghamparan material sirtu yang langsung dilakukan di atas lahan gambut tanpa proses pengupasan tanah dan humus terlebih dahulu.

“Pelaksanaan proyek ini tidak menunjukkan kompetensi teknis yang memadai. Hal itu terlihat ketika yang bersangkutan tidak mampu menjelaskan secara teknis metode pekerjaan saat dimintai keterangan oleh tim independen”, beber Zamzami.

Zamzami juga ungkap, bahwa berdasarkan petunjuk teknis pekerjaan infrastruktur jalan, pembangunan di atas tanah gambut harus diawali dengan pengupasan lapisan tanah dan humus, kemudian dilakukan penimbunan material pilihan, pemadatan bertahap, serta pembuatan saluran drainase di sisi kiri dan kanan badan jalan untuk mengontrol muka air tanah.

“Tahapan ini penting, dan terlihat tidak dilakukan oleh pelaksana lapangan PT. Aura Mandiri. Padahal, lokasi pengerjaan proyek secara geografis memiliki karakteristik tanah rawa dan gambut”, sambungnya.

Dengan tegas Zamzami juga sebut jika kondisi tersebut memicu kecurigaan di tengah masyarakat bahwa proyek tersebut berpotensi menjadi “proyek siluman” yang dikerjakan tanpa standar teknis yang jelas dan pengawasan maksimal.

Sementara itu, Ketua LSM Garuda NI DPW Sumatera Barat, Bj Rahmat, menegaskan perlunya langkah korektif segera agar proyek tidak berujung pada kerugian negara dan kegagalan fungsi jalan. Ia menekankan pentingnya pemetaan teknis yang cermat serta pengujian karakteristik tanah gambut sebelum pekerjaan dilanjutkan.

Bj Rahmat juga merekomendasikan agar sistem drainase dibangun secara efektif, area pekerjaan dibersihkan dari material organik yang tidak sesuai, serta proses penghamparan dan pemadatan material dilakukan secara bertahap sesuai standar konstruksi.

Lebih lanjut, Bj Rahmat meminta Dinas PU Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres pekerjaan. Ia meragukan proyek tersebut dapat diselesaikan tepat waktu mengingat sisa waktu yang sangat singkat, sementara progres fisik di lapangan disebut masih di bawah lima persen.

“Perlu evaluasi serius. Apakah dengan kondisi dan waktu yang tersisa, proyek ini benar-benar bisa diselesaikan dan dilakukan serah terima pekerjaan sesuai fakta integritas yang telah disanggupi,” tegasnya.

Diketahui, Jika proyek yang dimenangkan oleh PT. Aura Mandiri tersebut merupakan usulan Bupati Agam dengan nomor surat 600/375/DPUTR-AG/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Proyek kemudian dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Aura Mandiri dan Dinas PU Provinsi Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat serta lembaga independen. (Arif.f)