Polres Agam Diminta Tindak Tegas Mafia BBM di SPBU 14.264.527 Manggopoh

Headline, Hukrim, Terbaru951 Dilihat

Kab. Agam, Eraindependen – Meski pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) hampir di setiap daerah di Indonesia berupaya untuk mendukung Program 100 Hari ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto, dalam mengungkap beberapa kasus yang menjadi atensi dalam pelaksanaannya diduga tidak berlaku di SPBU bernomor: 14.264.527.

Berdasarkan pantauan media ini, SPBU yang terletak di Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat itu seperti tidak tersentuh hukum dan lepas dari pengawasan pihak terkait.

Menurut salah seorang warga yang ikut menunggu antrian karena pihak SPBU lagi asyik layani sebuah mobil yang dimodifikasi dengan sedemikian rupa, mengatakan bahwa hal ini bukanlah rahasia umum lagi di SPBU tersebut, hampir setiap hari begitu dan mobilnya itu-itu saja.

“Di SPBU ini memang sudah biasa begitu dan sudah lama, pemandangan yang biasa saja disini. Mobilnya itu-itu saja yang antri”, Ujarnya ketika ditanya media ini sambil tunjuk mobil lainnya yang diduga mafia BBM.

Bahkan katanya lagi, jika dilihat sepintas lalu di SPBU tersebut seperti tidak ada terlihat permainan licik yang sedang diperankan oleh para pemain BBM dilokasi itu, bahkan mirisnya dengan gagah berani tanpa rasa takut demi meraup pundi-pundi, bisnis diantara keduanya tak ada rasa takut akan berbenturan dengan hukum.

Kemudian, dilokasi SPBU pada Kamis 14 November 2024, awak media berhasil dokumentasikan sebuah mini bus merk Kijang yang diduga sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan  Nomor Polisi (BA 1868 LK) sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite sekitar satu juta rupiah (100 liter).

Meski sempat ditegur oleh para awak media, namun si pemilik kendaraan acuh saja dan tidak menghiraukannya.

Bahkan semakin anehnya lagi, sang operator yang mengisi BBM tersebut menanyakan perihal ada apa dengan awak media.

“Apakah si Feri (Maneger) tidak ada memberikan setoran?” tanya sang Operator ke awak media.

Sontak hal tersebut membuat para awak media tersentak dan terkejut dengan pertanyaan sang operator.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Intelijen & Investigasi RAMPAS Setia 08 Berdaulat Sumatera Barat, Zamzami Edwar, angkat bicara dan katakan jika SPBU 14.264.527 Manggopoh tersebut patut diduga ada permainan dan telah memberikan setoran ke oknum tertentu.

“Diduga perihal ini melibatkan beberapa oknum, termasuk didalamnya ‘APH’. Sehingga tidak gentar dan tak ada keraguan sedikitpun bagi pimpinan dan petugas SPBU dalam bisnis mafia BBM bersubsidi yang dijual ke pelangsir”, ungkap Zamzami yang juga ikut menyaksikan secara langsung kegiatan pelangsiran tersebut.

Lebih lanjut, Zamzami Edwar meminta kepada Kapolres Agam segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat maupun oknum yang bermain dalam praktek mafia BBM Bersubsidi itu, agar dapat mengatasi kelangkaan BBM bersubsidi akhir-akhir ini khususnya di Kabupaten Agam.

“Juga kepada pihak Pertamina dapat memberikan sanksi tegas terhadap SPBU nakal ini. Sehingga problem kelangkaan BBM bersubsidi untuk masyarakat dapat teratasi”, pungkasnya.

Sementara itu, Manajer SPBU bernomor: 14.264.527 Manggopoh belum dapat dikonfirmasi.

Mengenai peristiwa ini, SPBU 14.264.527 diduga telah mengangkangi peraturan yang sudah disiapkan pemerintah yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Ditegaskan pada Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Menyikapi hal ini, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas tanpa pandang buluh. Dan menjalankan tupoksinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat bukan malah sebaliknya. (Red)