Site icon eraindependen.com

Pensiunan PNS Siap Naik Gaji 1 Agustus 2025? Benarkah?

– Kenaikan gaji pensiunan PNS, menjadi momen yang paling dinantikan saat ini.

Karena pemerintah saat ini sedang menunggu penyelesaian dan pengesahan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) baru pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang.

Selain itu, sebagaimana diketahui, hingga tahun 2025 besaran gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Ini terkait dengan perubahan aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Di manakah aturan ini berlaku terkait besarnya gaji dalam Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.

Pembayaran gaji bisa dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang telah ditunjuk.

Namun demikian, hal ini masih perlu menunggu kejelasan dari Pemerintah.

Selanjutnya, diketahui sebelumnya bahwa pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.

PP ini menetapkan kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiun pokok, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

Sampai saat ini, belum ada aturan resmi terbaru mengenai kenaikan tambahan untuk Agustus 2025.

Namun, jika hingga tanggal tersebut belum terjadi perubahan dalam pencairan gaji pensiunan, maka pasti akan tetap menggunakan besaran yang sama sesuai penerapan PP 2024.

Berikut penjelasan besaran gaji pensiunan PNS tergantung pada golongannya:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada perubahan maupun peningkatan tambahan untuk gaji pensiunan pada Agustus 2025.

Aturan yang berlaku tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan sebesar 12 persen yang sudah diberlakukan sejak awal tahun 2024.

(*)

Baca artikel lainnya diGoogle News

Exit mobile version