– Kenaikan gaji pensiunan PNS, menjadi momen yang paling dinantikan saat ini.
Karena pemerintah saat ini sedang menunggu penyelesaian dan pengesahan resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) baru pada tanggal 1 Agustus 2025 mendatang.
Selain itu, sebagaimana diketahui, hingga tahun 2025 besaran gaji Pensiunan Pegawai Negeri Sipil masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Ini terkait dengan perubahan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Di manakah aturan ini berlaku terkait besarnya gaji dalam Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya.
Pembayaran gaji bisa dilakukan melalui mitra Taspen, baik melalui kantor pos maupun bank yang telah ditunjuk.
Namun demikian, hal ini masih perlu menunggu kejelasan dari Pemerintah.
Selanjutnya, diketahui sebelumnya bahwa pencairan gaji pensiunan juga telah dilakukan pada 1 Juli 2025.
PP ini menetapkan kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiun pokok, yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Sampai saat ini, belum ada aturan resmi terbaru mengenai kenaikan tambahan untuk Agustus 2025.
Namun, jika hingga tanggal tersebut belum terjadi perubahan dalam pencairan gaji pensiunan, maka pasti akan tetap menggunakan besaran yang sama sesuai penerapan PP 2024.
Berikut penjelasan besaran gaji pensiunan PNS tergantung pada golongannya:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Oleh karena itu, hingga saat ini belum ada perubahan maupun peningkatan tambahan untuk gaji pensiunan pada Agustus 2025.
Aturan yang berlaku tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan skema kenaikan sebesar 12 persen yang sudah diberlakukan sejak awal tahun 2024.
(*)
Baca artikel lainnya diGoogle News
