Kab. Agam, Eraindependen – Terkait pemberitaan penumbangan pohon kelapa sawit Oksinal Efendi alias Inang di dusun Antokan Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
General Manajer (GM) PT. Mutiara Agam, Ahmad Rokiban, beserta jajarannya sambangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Agam, Minggu (10/11/25) malam.
Dimana pada pemberitaan tersebut tanaman sawit yang ditumbangkan di klaem miliknya (Inang) yang telah digarap kurang lebih 20 tahun. Pada kesempatan itu pihak manajemen PT. MA GM Rokiban membacakan berita klarifikasinya.
Klarifikasi tersebut berbunyi kalau lahan yang dimaksud Oksinal efendi alias inang yang ditumbang tersebut adalah lahan milik PT Mutiara Agam dan berada dalam SK-HGU no 4 tanggal 30 September 1991.Yang di tanda tangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Pihak menenejen sudah beberapa kali menghimbau Oksinal efendi alias inang untuk datang ke perusahaan membicarakan tentang lahan tersebut miliknya. Namun tak sekalipun datang ke perusahaan.
Tujuan klarifikasi dari menejemen PT. MA untuk meluruskan pemberitaan, sehingga publik dapat mamahami. Bahwa PT.MA tidak akan merugikan masyarakat.
Justru sebaliknya perusahaan hadir untuk memberikan rasa empati dan keberuntungan bagi masyarakat sekitar.
Melalui pernyataan klarifikasi disampaikan oleh GM estate Ahmad Rokiban. Ikut mengetahui Dr. Idaman Zega MM Corp. Head of Affair.
Berharap pada jajaran independent agar selalu mengedepankan azas membangun informasi yang akurat sesuai dengan Uu 40 tahun 1999 tentang pers. (*)










