Site icon eraindependen.com

Limbah PT PAS Regunas Cemari Sungai, Indikasi Sementara Minimnya Pengawasan Pihak Perusahaan

Indragiri Hulu, Era Independen – Pengawasan yang ketat harusnya dilakukan oleh perusahaan agar limbah berbahaya yang dihasilkan dari proses kegiatan mereka tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat banyak.

Jika itu terjadi maka akan ada gerakan dan kritikan dari masyarakat akan hal itu, beberapa hari yang lalu akibat gagalnya fungsi pengawasan akhirnya limbah pabrik sawit di daerah Peranap mengotori air sungai dan mengakibatkan biota sungai mati.

Ancaman bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan telah diatur dalam UU PPLH Pasal 60 jo 104 namun semua itu serasa di abaikan oleh PT PAS Regunas yang berada di Desa Katipo Pura,, Kecamatan Peranap,, Kabupaten Indragiri hulu, Riau.

Kelalaian ataupun di sengaja oleh perusahaan ini seolah olah menjadi hal yang biasa dan tidak merasa bersalah, ini terkesan ada permainan terhadap instansi yang mengeluarkan izin AMDAL PT Pas Regunas. Ungkap Warga setempat.

Bagaimana dengan kinerja anggota dewan yang ada jika mengetahui hal ini? Ya kalau ini dianggap ada permainan, maka tidak perlu ada tindakan yang serius bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Di pasal 104 uu pplh di sebut “setiap orang yang melakukan dumping/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dapat di pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak 3 miliyar”.

Pertanyaannya adalah apakah perusahaan ini, ada mengantongi izin AMDAL nya? Jika ada “mengapa bisa terjadi hal seperti ini”? Ada apa? Kinerja dinas lingkungan hidup di pertanyakan.! Tutur Salah satu pegiat lingkungan.

Setelah di lakukan konfirmasi ke Kades Ketipo Pura ia menganggap tidak mengetahui adanya limbah itu, padahal menurut keterangan warga” limbah pks tersebut tidak jauh dari kediaman kades.

Sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan masyarakat meminta pihak perusahaan peka dan segera mengambil tindakan untuk menetralisir dan tidak lagi membuang limbah ke sungai yang selama ini menjadi salah satu sumber kehidupan warga.

Perwakilan perusahaan beberapa kali dikonfirmasi terkait hal ini tidak merespon dan bungkam. (Red).

Exit mobile version