EraIndependen.com | Banyuwangi – Mantan Kepala Desa Sidodadi, Budi Hartono, SH, menyoroti dugaan penggunaan sepeda motor dinas milik Pemerintah Desa Sidodadi yang diduga digunakan oleh pihak yang tidak berwenang, bahkan disebut-sebut untuk kepentingan tim sukses. Lebih jauh, kendaraan tersebut diduga telah diganti dari pelat merah (kendaraan dinas) menjadi pelat putih, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan pengelolaan aset desa.
Menurut Budi Hartono, kendaraan dinas merupakan aset negara atau aset daerah yang dibeli menggunakan uang rakyat dan wajib digunakan semata-mata untuk menunjang tugas pemerintahan serta pelayanan masyarakat. Apabila benar digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan politik praktis, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
”Aset desa bukan milik pribadi kepala desa maupun kelompok tertentu. Jika kendaraan dinas digunakan oleh tim sukses atau bahkan identitas kendaraannya diubah dengan mengganti pelat dinas menjadi pelat putih, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Budi Hartono, SH.
Penggunaan kendaraan dinas pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi pemerintahan.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kedinasan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur pemerintah.
Budi Hartono juga menyoroti dugaan pergantian pelat nomor kendaraan dari pelat merah menjadi pelat putih. Secara prinsip, setiap kendaraan memiliki registrasi dan identitas yang sah sesuai data kepolisian. Penggunaan pelat yang tidak sesuai dengan status kendaraan dapat menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
Atas dugaan tersebut, Budi Hartono meminta Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status kendaraan, pengguna kendaraan, serta legalitas perubahan pelat nomor yang digunakan.
”Jangan sampai aset desa yang berasal dari uang rakyat dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu. Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, transparansi pengelolaan aset desa merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak mengetahui keberadaan dan pemanfaatan seluruh aset desa yang dibiayai melalui anggaran negara.
Hingga saat ini masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Sidodadi terkait status kendaraan tersebut. Jika benar terjadi penyalahgunaan aset desa, maka perlu dilakukan penertiban dan penegakan aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap aset pemerintah, termasuk kendaraan dinas desa, harus dikelola secara profesional, transparan, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan politik tertentu.
(Redaksi)














