Buliran.com –– Pada kali pertama dalam sejarah, Ford Mustang EcoBoost 2.3L secara resmi hadir di Indonesia melalui jalur distribusi yang sah.
Peluncuran diadakan dalam acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, Kamis (24/7), dan menjadi kesempatan berharga bagi industri otomotif nasional, khususnya bagi penggemar mobil sport ikonik asal Amerika Serikat.
PT RMA Indonesia, sebagai distributor sah Ford, menyambut perkenalan kendaraan ini dengan penuh semangat.
“Ford Mustang Ecoboost Fastback menawarkan berbagai keunggulan yang menyeluruh, tenaga mesin yang kuat, tampilan desain ikonik yang legendaris, transmisi yang responsif, serta fasilitas kenyamanan dan keselamatan terkini,” kata Toto Suharto, Country Manager Ford RMA Indonesia, saat peluncuran kendaraan tersebut di GIIAS 2025.
Dijual dengan harga Rp 1,964 miliar (OTR Jakarta), Ford Mustang EcoBoost dilengkapi mesin 2.3L turbo yang diproduksi langsung di pabrik Flat Rock, Michigan.
Model ini menawarkan karakter performa yang agresif khas Mustang, tetapi dengan efisiensi yang lebih baik dibanding versi bermesin V8. Namun, yang membuat peluncuran Mustang kali ini semakin menarik adalah kemungkinan adanya perubahan harga jual di masa depan.
Hal ini terkait dengan skema perdagangan baru yang dikenal sebagai ‘Tarif Trump’, sebuah inisiatif kebijakan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memungkinkan penghapusan pajak impor untuk beberapa produk, termasuk kendaraan bermotor asal Amerika.
Dengan sistem ini, kendaraan seperti Mustang EcoBoost yang masuk ke Indonesia dapat dikenakan pajak impor sebesar nol persen. Jika diterapkan secara penuh, harga mobil-mobil Ford berpotensi menurun secara signifikan.
Namun, Toto menegaskan bahwa pihaknya masih menantikan kejelasan dari pemerintah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. “Bagaimana bentuk pelaksanaannya, masih kita tunggu. Yang pasti kita mendukung setiap kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Namun demikian, perlu diketahui bahwa struktur harga mobil impor di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh bea masuk.
Terdapat lapisan pajak lain yang cukup signifikan. Mulai dari PPN sebesar 12 persen, PPnBM yang bisa mencapai 125 persen untuk mobil sport dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc, hingga BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang besarnya bervariasi tergantung wilayah, yaitu antara 10–12,5 persen.
Maknanya, meskipun bea masuk dihilangkan, harga jual ritel belum tentu turun secara signifikan. Meski demikian, peluncuran resmi Ford Mustang ini tetap menjadi tanda baik.
Selain memberikan kesempatan harga yang lebih kompetitif, kehadiran Mustang melalui saluran resmi menunjukkan komitmen Ford untuk kembali beroperasi di pasar Indonesia dengan lebih serius, bukan hanya melalui importir umum.
Dengan kombinasi desain yang menggabungkan klasik dan modern, mesin EcoBoost 2.3L yang tangguh, serta kemungkinan regulasi yang mendukung, Ford Mustang mungkin akan segera menjadi pilihan utama bagi penggemar mobil sport di tanah air yang selama ini menginginkan muscle car Amerika dengan harga yang lebih terjangkau.
















