Banyak yang Kritik Vonis Tom Lembong: Ekonomi Kapitalis Tanpa Niat Jahat

Terbaru214 Dilihat

JAKARTA, 10drama.com– Tiga hari telah berlalu sejak Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara, namun perhatian masyarakat belum juga berkurang.

Berbagai komponen masyarakat, termasuk aktivis anti-korupsi dan pengacara berpengalaman, mengungkapkan ketidakwajaran dalam putusan kasus dugaan korupsi impor gula yang menimpa Tom Lembong.

Masyarakat kini tidak lagi ragu untuk mengkritik, memberikan komentar, bahkan menyoroti keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Bahkan, Konsorsium Masyarakat Sipil menyelenggarakan acara diskusi untuk mengevaluasi putusan hakim yang mereka anggap dipengaruhi oleh motif politik.

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, yang menjadi pembicara dalam acara tersebut, mengungkapkan keheranannya terhadap pertimbangan hakim yang menyebut Tom Lembong menerapkan kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.

Menurut Feri, jika pendekatan ekonomi kapitalis dalam kebijakan dapat digunakan sebagai dasar untuk menahan seseorang di penjara, maka banyak orang yang bisa dinyatakan bersalah.

“Jika ekonomi kapitalis bisa menjadi hukum pidana, maka bisa dikenakan tindak pidana, sebanyak berapa orang di negara ini dipenjara,” ujar Feri, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Senin (21/7/2025).

“Maafkan saya, sebagian besar orang tua bangsa kita menganut sistem ekonomi kapitalis pada suatu titik. Semua ini adalah penjara,” lanjutnya.

Feri melihat, dalam putusan kasus Tom Lembong tidak terlihat adanya prinsip keadilan.

Hakim bahkan tidak mampu membuktikan apakah Tom Lembong memiliki niat jahat atau unsur kesengajaan dalam menetapkan kebijakan impor gula.

“Di sinilah letak ketidakberlakuan Pasal 28D, ayat 1 Undang-Undang Dasar yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama dan adil. Di mana keadilannya?” kata Feri.

 

Dinilai politis

Pada kesempatan itu, Feri juga melihat kasus Tom Lembong yang bernuansa politik.

Menurut Feri, tindakan itu dilakukan guna menekan kelompok lawan pemerintah.

“Saya menggambarkan proses peradilan tersebut sebagaipolitical trial, ya, sistem peradilan politik. Di mana ciri dari sistem peradilan politik yang sederhana, yaitu memastikan proses peradilan tersebut mampu menghilangkan lawan politik,” ujar Feri.

Ia juga meragukan penerapan hukum yang terlihat memihak, seperti mengapa pihak lain yang pernah melakukan impor dan merugikan keuangan negara tidak dihukum.

Sementara itu, dalam kasus Tom Lembong, meskipun dianggap ada kerugian negara, tidak ditemukan unsur kesengajaan.

Meskipun demikian, hukuman dapat diberikan dengan syarat terdapat niat jahat dan tindakan nyata yang melanggar hukum.

“Satu dalam kasus impor gula, jika ada niat jahat dan tindakan jahat, mengapa mereka yang pernah melakukan impor yang merugikan keuangan negara tidak kemudian dihukum? Ini harus dijawab oleh pengadilan terlebih dahulu,” kata Feri.

Para akademisi juga mendorong Tom Lembong agar terus berjuang demi keadilan.

Menurutnya, saat ini pihak-pihak yang berada di luar lingkaran pemerintah terus menjadi sasaran.

Perkara Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, menjadi contoh.

“Ini lebih seperti rasa dendam. Ketika Tom Lembong dan Hasto tidak lagi berada dalam lingkaran kekuasaan dan kekuatan politik mereka melemah, maka mereka kemudian ditangkap dan dijadikan sebagai bagian dari proses hukum,” katanya.

 

Pertimbangan hakim bisa dibatalkan

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan Tom Lembong lalai dan bersalah dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.

Albert menyatakan, dalam pertimbangannya, hakim mempertanyakan kebijakan Tom Lembong mengeluarkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk operasi pasar Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan tidak meninjau pelaksanaan operasi pasar oleh koperasi TNI Angkatan Darat (AD).

Dua tindakan tersebut dianggap sebagai kelalaian dan merupakan salah satu bentuk dasar kesalahan (schuld/culpabilitas).

Menurutnya, tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Anti Korupsi hanya dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan terhadap kelalaian Tom Lembong jika ada unsur kesengajaan.

“Pertimbangan hukum hakim yang tampaknya menyiratkan adanya ‘unsur kelalaian’ dari Tom Lembong merupakan pertimbangan yang salah dan seharusnya dapat dibatalkan oleh pengadilan tinggi,” ujar Albert, dalam pernyataannya kepada 10drama.com, Minggu (20/7/2025).

PN Jakpus Mengklaim Tidak Ada Campur Tangan

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan bahwa hakim yang memimpin persidangan Tom Lembong tidak mengalami campur tangan maupun tekanan.

Kepala Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan bahwa putusan tersebut dijatuhkan hanya berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang dipresentasikan dalam persidangan.

“Mahkamah tidak terpengaruh, tidak mencari kebenaran yang berada di luar persidangan, apakah itu tekanan, isu-isu politik, dan sebagainya. Itu yang paling penting,” ujar Andi, Senin.

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi mengizinkan pihak-pihak yang tidak puas untuk melakukan banding.

“Kami mengajak seluruh rakyat untuk bersabar karena proses hukum sedang berlangsung dan masih berjalan,” ujar Andi.