Aliran Listrik di Jorong Darek Nagari Simawang Bunuh 2 Ekor Induk Kerbau

Headline, Hukrim, Terbaru266 Dilihat

Kab. Tanah Datar, Eraindependen – Perbuatan dengan sengaja memasang sentrum listrik di ladang miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang hingga tidak sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, sejumlah Manusia hingga Hewan di Jorong Darek, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, dalam zona bahaya, Selasa (9/12/25).

Penggunaan setrum listrik di daerah tersebut sudah menyebabkan kematian, dan dugaan perbuatan yang tidak manusiawi itu sengaja dilakukan oleh pemilik ladang karena merasa benar dan tidak takut akan tuntutan aturan yang berlaku.

Akibatnya, 2 (dua) ekor induk Kerbau besar yang sedang memiliki anak dengan taksiran harga senilai 40 hingga 50 Juta Rupiah, ditemukan oleh pemiliknya telah merenggang nyawa di ladang pemilik sentrum listrik.

Prilaku egois pemilik ladang yang menggunakan aliran listrik bertegangan tinggi yang dipasang secara ilegal tanpa memikirkan ancaman hilangnya nyawa manusia dan hewan dilingkungan tersebut memicu berbagai sorotan publik hingga jadi buah bibir masyarakat setempat.

Insiden yang terjadi pada hari Seasa 25 November 2025 di daerah Wilayah hukum Polsek Rambatan, Polres Tanah Datar itu, Bukan hanya merugikan pemilik ternak, tetapi juga menciptakan ancaman serius bagi keselamatan warga yang melintas.

“Jika kerbau sebesar itu saja tidak mampu selamat dari sengatan listrik PLN, bagaimana dengan manusia atau anak-anak yang tak sengaja melintas?”, tutur seorang warga mengingatkan masyarakat lainnya sambil gelengkan kepala di sebuah warung kopi.

Ironisnya, tidak mau mengganti kerugian pemilik kerbau. Matinya 2 ekor kerbau yang bernilai puluhan juta tersebut dan ancaman bahaya besar terhadap setiap nyawa yang melintas, tidak menyurutkan tekad dan niat pemilik sentrum untuk menghentikan penggunaannya.

Merasa paling benar, karena pemilik pagar setrum mengklaim karena telah meggunakan aliran listrik miliknya sendiri. Dan matinya Dua ekor Kerbau besar itu pun karena ulah kerbau sendiri, kenapa datang ke ladangnya.

Tidak ada rasa tanggung jawab dan itikad baik dari pelaku pemilik sentrum akan kerugian yang ditimbulkannya. Dan tetap kokoh pada pendirian awalnya karena kegiatan penggunaan sentrum listrik ilegal di wilayah itu tidak dirinya saja.

Sebelum dilaporkan ke Pihak Kepolisian oleh pemilik kerbau di Polsek Rambatan. Pemerintahan Nagari Simawang pun telah membantu mencari solusi terbaik melalui cara kekeluargaan dan tidak tercapai.

Terkejut dan buat geleng kepala lagi, dengan percaya dirinya pemiilik aliran sentrum listrik malah menantang dan siap untuk dibawa ke jalur manapun. Dan bersikokoh tidak akan mau untuk mengganti kerugian yang telah ditimbulkannnya.

Hingga dua kali memenuhi Undangan Klarifikasi yang telah dilayangkan oleh Polsek Rambatan kepada para pihak untuk mediasi. Tetap saja pemilik dan juga pemasang alat sentrum listrik di pagar ladangnya itu tutup mata akan kerugian yang telah ditimbulkan.

Padahal, penggunaan jebakan listrik yang dipasang secara bebas di wilayah tugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) Padang Panjang PT PLN (Persero) tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dan tindakan yang membahayakan keselamatan merupakan pelanggaran serius.

Diketahui, berdasarkan Undang – Undang (UU) dan Aturan yang berlaku bahwa Pemasangan sentrum listrik di ladang atau kebun memang dilarang karena dapat membahayakan manusia dan hewan.

Undang-undang dan aturan yang melarang pemasangan sentrum listrik di ladang atau kebun antara lain:

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 86 ayat (1) melarang penggunaan alat-alat yang dapat membahayakan hewan, termasuk sentrum listrik.

2. Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Hewan. Pasal 25 ayat (1) melarang penggunaan sentrum listrik untuk mengendalikan hewan.

3. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal 47 melarang pemasangan instalasi listrik yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Pemasangan sentrum listrik di ladang atau kebun dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Lebih baik menggunakan metode pengendalian hewan yang lebih manusiawi dan aman.

Sanksi pidana bagi yang memasang sentrum listrik di ladang atau kebun dapat berupa:

1. Pidana penjara. Maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar (UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 86 ayat (2)

2. Pidana penjara. Maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 500 juta (UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 47 ayat (2).

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif yang diterapkan secara bersamaan. (Ade.A)