Rongrong Kesepakatan Bersama, Fredek Kormpaulun Anggota DPRD Tanimbar Ancam Perang Fisik ‎

Headline64 Dilihat

EraIndependen, Tanimbar – Proyek Strategi Nasional di bidang mineral yakni pengembangan lapangan gas abadi Blok Masela yang dimotori INPEX Masela di Desa Lermantang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku telah memasuki tahapan-tahapan krusial.

‎Tahapan krusial dimaksud adalah sosialisasi kegiatan pendataan, verivikasi dan validasi oleh Satgas PDSK dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan kilang pencairan gas alam dan fasilitas pendukung lainnya.

‎Tahapan sosialisasi kegiatan pendataan verivikasi dan validasi oleh Satgas PDSK yang terlaksana pada hari Sabtu 23 Mei 2026 bertempat di Balai Desa Lermantang Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu telah mencapai kata sepakat antara masyarakat Desa Lermantang dengan tim Satgas PDSK yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh Agama, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah yang disaksikan langsung oleh Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati Juliana Ch. Ratuanak kini berpotensi dibatalkan.

 

Potensi pembatalan kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara itu disinyalir dipicu ancaman perang yang dikumandangkan oleh Frdek Kormpaulun yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

‎Dihadapan masyarakat Desa Lermantang dan Tim Satgas PDSK, perwakilan INPEX Masela serta Bupati Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati Juliana Ch. Ratuanak dan rombongan juga sejumlah aparat keamanan gabungan TNI-POLRI dan Satpol.PP pada hari dan tempat yang sama sebagaimana disebutkan di atas dengan mengajak masyarakat Desa Lermantang untuk menyiapkan alat perang berupa busur dan anak panah dan selanjutnya masuk ke hutan untuk berperang.

 

“Masyarakat siap busur panah, Katong masuk hutan untuk berperang”, ajak Kormpaulun yang disambut riuh sorak masyarakat sebagai persetujuan untuk berperang.

‎Terhadap ancaman perang fisik yang dikumandangkan oleh Frdek Kormpaulun anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu jelas merupakan perbuatan makar yang berpotensi mengganggu kestabilan keamanan di Tanimbar secara khusus di Desa Lermantang mengingat dirinya (Fredek Kormpaulun-red) merupakan tokoh politik yang tentu memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk membuktikan ancaman itu.

 

Ancaman Kormpaulun sangat jelas merupakan rongrongan terhadap Pemerintah Republik Indonesia karena sebagai seorang tokoh Politik dan anggota DPRD ia memahami secara komprehensif peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara khusus yang berkaitan langsung dengan Kehutanan dan Pertanahan hal ini sejalan dengan pernyataan Bupati bahwa lahan tanah desa lermatang adalah merupakan tanah adat hal ini menunjukkan keberpihakan Bupati kepada kepentingan masyarakat walaupun berpotensi besebrangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

‎Bahwa sebagai seorang Politisi dan anggota DPRD, mustahil baginya untuk tidak mengetahui bahwa tanah yang diperuntukan bagi Proyek Strategi Nasional kawasan pengembangan lapangan abadi Blok Masela merupakan kawasan tanah negara dan dikelola sebesar-besarnya oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

 

Ironisnya Fredek Kormpaulun tidak mungkin tidak mengetahui adanya aksi jual beli tanah negara itu ratusan hektar jumlahnya antara masyarakat dengan tengkulak tanah AT yang melibatkan sejumlah nama besar dari berbagai kalangan serta beberapa oknum masyarakat lainnya yang berasal dari daerah lain di Indonesia yang berdomisili di Tanimbar.

‎Ancaman perang oleh Fredek Kormpaulun dinilai tidak berdasar dan sengaja menciptakan kondisi rusuh untuk menggagalkan Proyek Strategi Nasional, mengingat masa jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah lebih dari 2 periode atau sedang menjabat sebagai anggota DPRD untuk periode ke-3.

‎Terhadap rongrongan Fredek Kormpaulun, aparat keamanan terutama TNI sebagai alat negara diminta segera mengambil langkah-langkah antisipatif terhadap ancaman dimaksud, mengingat ancaman sang anggota DPRD itu merupakan tantangan konfrontasi terbuka melawan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang Sah dan Berdaulat.

 

(Beta Tanimbar)