Kampar, Eraindependen.com–Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa Desa di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kembali menjadi sorotan masyarakat.
Masyarakat menilai kegiatan PETI yang diduga melibatkan sejumlah pemodal besar berlangsung secara terang-terangan dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran sungai di sekitar wilayah perkebunan sawit warga.
Beberapa nama yang disebut-sebut warga sebagai pemilik sekaligus pemodal aktivitas tambang ilegal tersebut antara lain Jarwo,mantan DPRD, Kupon, Jari, Nardi.Arman, Mamat, Win/Gabluk, dan Juga Ada oknum anngota TNI Narto, Yusron, serta nama lainnya yang dikantongi datanya. Warga menilai para pelaku seolah-olah kebal hukum karena aktivitas tersebut telah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.
Diduga Gunakan Metode Donpeng/rakit
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diterima media dari narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, aktivitas tambang emas ilegal tersebut menggunakan mesin jenis dompeng dengan sistem “keong 8” dan “keong 6”.
Menurut narasumber, operasi tambang berlangsung relatif aman tanpa hambatan berarti.
“Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah ada tindakan tegas. Seolah-olah kebal hukum,” ujar sumber tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu sempat ada upaya penertiban oleh aparat di wilayah tersebut. Namun, menurutnya, pihak Polsek hanya mampu menertibkan dan menjumpai satu rakit dan berhasil dibakar, ada beberapa kendala yang dihadapi saat APH melakukan razia saat itu.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius warga yang mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah Kuantan Hilir Seberang. Warga berharap Kapolres Kampar untuk dapat turun kelokasi untuk berikan efek jera dan menghentikan segala bentuk kegiatan PETI di aliran Sungai Teso ini.
Dampak Lingkungan Dinilai Serius
Warga mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut. PETI umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pemisahan emas, yang berpotensi mencemari air sungai.
Akibatnya, masyarakat mengaku mulai merasakan dampak terhadap ekosistem sungai, termasuk berkurangnya populasi ikan yang menjadi sumber mata pencaharian sebagian warga.
Selain pencemaran air, aktivitas tambang juga disebut menyebabkan kerusakan lahan perkebunan serta memperparah degradasi lingkungan di sekitar lokasi operasi.
Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
Warga Desa yang terdampak berharap Polres Kampar segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas kegiatan ilegal tersebut. Mereka meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.
Selain penindakan hukum, masyarakat juga meminta adanya langkah pemulihan lingkungan untuk mengurangi dampak kerusakan yang telah terjadi.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, serta berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, kegiatan masih berlangsung, warga menunggu tindakan tegas dari APH. (Tim).










