Kab. Agam, Eraindependen – Enam warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat bebas pada perayaan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08/25).
Mereka tercatat untuk langsung bebas usai mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025 atau pengurangan masa hukuman yang diserahkan langsung oleh Bupati Agam.

“Enam warga binaan pemasyarakatan itu langsung bebas usai mendapatkan remisi satu sampai empat bulan”, ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto.
Budi juga mengatakan, bahwa enam warga binaan pemasyarakatan langsung bebas itu dengan rincian lima orang bebas remisi dan satu orang orang bebas murni.
“Remisi kita serahkan secara simbolis kepada mereka yang dilakukan oleh Bupati Agam Benni Warlis dan Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung”, jelasnya.
Selain itu, sebanyak 359 orang WBP lainnya juga menerima remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 tahun.
“Mereka mendapatkan remisi umum 341 orang dengan rincian satu bulan 56 orang, dua bulan 74 orang, tiga bulan 89 orang, empat bulan 75 orang, lima bulan 33 orang dan enam bulan 14 orang”, tambahnya.
Sementara warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 380 orang dari 30 hari sampai 90 hari.
“Setiap warga binaan pemasyarakatan mendapatkan dua remisi ini. Remisi umum ini diberikan setiap 17 Agustus dan remisi dasawisma sekali dalam 10 tahun”, bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Agam, Benni Warlis, mengucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 tahun.
“Mereka yang mendapatkan remisi ini tentunya memiliki kelakuan baik selam menjalankan masa hukuman di Lapas”, ucapnya.
Benni Warlis juga berharap, dengan mendapatkan remisi itu, warga binaan pemasyarakatan untuk tetap berkelakuan baik selama menjalankan masa tahanan.
“Bagi mereka yang langsung bebas, diharapkan berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum”, pintanya.
Pada acara penyerahan remisi ini turut hadir, perwakilan dari Kepolisian Resor Agam, Perwakilan Kejari Agam, Kepala OPD di lingkungan kabupaten Agam, Ketua TP PKK kabupaten Agam dan Ketua GOW Kabupaten Agam. (Ade.A)










